YOGYAKARTA — Bidang Kajian Kepramukaan Dewan Kerja Daerah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta mennggelar Focus Group Discussion (FGD), di ruang utama Kwarda, Senin (23/12/2019)
Adapun agenda dalam FGD tersebut adalah terkait penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Selain itu, kegiatan yang melibatkan perwakilan anggota Penegak dan Pandega dari masing-masing Kwartir Cabang se-DIY tersebut juga membahas Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (PP Diklat).
Seluruh peserta nampak begitu antusias dan semangat dalam sharing pengalaman serta menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan SKU dan SKK di pangkalan masing-masing.
Seperti diketahui, Petunjuk Penyelenggaraan SKU Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kwarnas No. 199 Tahun 2011 sedangkan Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus diatur dalam SK Kwarnas No. 134 tahun 1976.
Ada pula referensi yang digunakan lainnya adalah SK Kwarnas terkait Tanda dan Gambar Kecakapan Khusus adalah SK No. 132 Tahun 1979, termasuk SK Kwarnas Nomor 43 tahun 1997 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega. (cst)