YOGYAKARTA — Belasan pengurus/andalan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta mengikuti sosialisasi perundang-undangan dalam penanggulangan bencana pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Museum Batik Yogyakarta tersebut diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBD DIY).
Mewakili Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta, Kak Suraji Widarta selaku Sekretaris menyampaikan terimakasih atas undangan yang diberikan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, Kak Suraji juga memintakan izin pamit bahwasanya Kak Heroe Poerwadi selaku Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta belum bisa membersamai karena ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Terdapat dua narasumber pada sosialisasi tersebut. Yang pertama adalah Kak DR. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom.,M.M., anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang memaparkan Mitigasi dan Penanggulangan Bencana dalam Perda DIY no 13 tahun 2015.
Kemudian narasumber kedua adalah Kak Dwi Budi Susanti, S.T.,M.M. perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) DIY, berkaitan dengan Penanggulangan Bencana sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007.
Dalam kesempatan tersebut, Kak Dwi juga memberikan simulasi atau praktik menyelamatkan diri jika terjadi gempa bumi. Disebutkan bahwa ada meja dan tangan untuk melindungi diri dari reruntuhan.

Para peserta yang berjumlah 13 orang kemudian juga diberikan sesi tanya jawab atas paparan yang disampaikan oleh kedua narasumber sosialisasi. Nampak sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh para pengurus Kwarcab Kota Yogyakarta. (bas/cst)



























