JAKARTA — Gerakan Pramuka sebagai suatu organisasi pendidikan kepanduan yang memiliki jumlah anggota terbesar di dunia dan sebagai organisasi non-formal di Indonesia memiliki segmen peserta didik dari anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa dari usia 7 sampai dengan 25 tahun.
Jumlah anggota Gerakan Pramuka di Indonesia adalah terbesar di dunia. Gerakan Pramuka memiliki 25.272.760 anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia.
Dengan membekali para Anggota Pramuka dengan pendidikan keuangan sejak dini, diharapkan para anggota membantu mewujudkan kesejahteraan finansial dimasa muda serta memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan, sehingga dapat mencegah para anggota terjerumus pada lilitan hutang atau penipuan investasi.
Dalam rangka meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya yang masif, terstruktur dan berkelanjutan melalui Gerakan Pramuka yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.
Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah yang tepat untuk membangun sinergi bersama agar dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan program-program literasi dan edukasi keuangan.
Melalui Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 01 Tahun 2024, Kwartir Nasional menetapkan Panduan, Syarat, dan Gambar TKK Penabung dan Cakap Keuangan.
Maksud dari panduan tersebut disusun untuk memberikan petunjuk dan informasi tentang Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penabung dan Cakap Keuangan dan membantu anggota Pramuka dalam menyelesaian SKK Penabung dan Cakap Keuangan.
Berikut selengkapnya,
Pedoman ini belaku sejak ditetapkan yaitu pada 13 Mei 2024. SKK Penabung sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dalam Jukran ini juga dilengkapi dengan beberapa lagu terkait menabung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lagu-lagu menabung untuk penguatan dan pemahaman secara riang gembira. (cst)
__