YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Kepengurusan kwartir daerah bersifat kolektif kolegial dan terdiri atas para andalan daerah. Dalam kepengurusan masa bakti 2020-2025 ini, Kwarda DIY memiliki 8 (delapan) bidang secara rinci sebagai berikut,
- Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kearifan Lokal
- Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum (Ormahum)
- Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa)
- Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda)
- Bidang Keuangan dan Usaha
- Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)
- Bidang Hubungan Masyarakat, Teknologi Informatika, dan Kerja Sama (Humas TI dan Kerjasama)
- Bidang Pengabdian Masyarakat, Penanggulangan Bencana, dan Lingkungan Hidup (Abdimas Gana LH)
Bidang Hubungan Masyarakat, Teknologi Informatika, dan Kerja Sama merupakan bidang baru dalam kepengurusan masa bakti 2020-2025 ini yang pada masa bakti sebelumnya secara ketugasan diampu oleh Bidang Pengabdian Masyarakat.
Para Andalan Daerah memegang satu urusan tertentu sesuai dengan keahliannya yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang diketuai oleh wakil ketua kwartir daerah.
Susunan lainnya dari pengurus Kwarda DIY masa bakti 2020-2025 adalah adanya Sekretaris, yang terdiri dari: Sekretaris 1 dan Sekretaris 2, serta Bendahara.
Selain delapan bidang, dalam kepengurusan Kwarda DIY masa bakti 2020-205 juga terdapat badan kelengkapan, satuan pendidikan, dan organisasi pendukung antara lain,
- Dewan Kehormatan Pramuka
- Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (DKD)
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepramukaan (Puslitbang)
- Pusat Pengembangan Jurnalistik dan Sistem Informasi (PusbangJusinfo)
- Badan Usaha
- Badan Pengelola Bumi Perkemahan
- Pusat Pengabdian Masyarakat dan Pramuka Peduli (Pusdimas PP)
- Sanggar Seni dan Budaya
- Satuan Protokol
Dalam fungsi kesekretariatan dan administrasi, Kwarda dikelola oleh para Staf Kwartir Daerah yang merupakan badan pendukung dibawah koordinasi Kepala Sekretariat dalam hal ini adalah Sekretatis 2 Kwarda DIY.
Staf Kwarda terdiri dari beberapa bagian yang merujuk pada setiap bidang yang ada termasuk dalam fungsi pelayanan majelis pembimbing. (cst)