JAKARTA — Ada yang baru dalam Struktur Organisasi Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023.
Tim Formatur sesuai amanat Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 melakukan beberapa perubahan terkait bentuk dan sistem kepengurusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang lama dengan model Pola Komisi dan Sub Komisi sesuai prasyarat WOSM (World Organization of Scout Movement).
Selain adanya Dewan Penasihat Nasional, ada 11 komisi dalam kepengurusan baru Kwarnas Gerakan Pramuka. Komposisi komisi berisi Andalan Kwartir Nasional yang anggotanya secara koefisien sesuai dengan bidangnya dan kompeten.
Menurut Tim Formatur, hal ini dipandang perlu agar mekanisme pendelegasian dan pembagian tugasnya dapat memudahkan pelaksanaan program-program Gerakan Pramuka.
Berikut ini adalah komisi-komisi yang ada dalam kepengurusan Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023 :
- Komisi Perencanaan dan Pengembangan;
- Komisi Pembinaan Anggota Muda;
- Komisi Pembinaan Anggota Dewasa;
- Komisi Organisasi dan Hukum;
- Komisi Aset dan Usaha;
- Komisi Kerjasama Dalam Negeri;
- Komisi Kerjasama Luar Negeri;
- Komisi Kehumasan dan Informatika;
- Komisi Pengabdian Masyarakat;
- Komisi Saka, Sako, dan Gusdarma;
- Komisi Bela Negara.
Dijelaskan dalam Buku Saku Pengurus Kwarnas, setiap komisi ini terdiri dari ketua yang diisi oleh masing-masing Wakil Ketua Kwarnas dibantu oleh sekretaris dan para anggota komisi. (cst)