JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perkemahan nasional bagi Pramuka Penggalang. Dalam dokumen Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka Nomor 01 Tahun 2026, Jamnas XII 2026 ditetapkan akan diselenggarakan pada 13–20 Agustus 2026 bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Jamnas XII 2026 mengusung tema “Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan”, dengan motto “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”.
Ajang Pembinaan Penggalang dan Persaudaraan Nusantara
Jambore Nasional merupakan pertemuan besar Pramuka Penggalang (usia 11–15 tahun) yang menitikberatkan pada pembinaan watak, kemandirian, keterampilan hidup, serta penguatan persaudaraan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Selain menjadi sarana pendidikan di alam terbuka, Jamnas XII 2026 juga diarahkan untuk menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap isu strategis nasional, khususnya dukungan terhadap swasembada pangan.
Kuota Peserta Setiap Kwarcab 32 Penggalang
Dalam ketentuan kepesertaan, setiap kwartir cabang berhak mengirimkan 32 orang Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 2 regu putra dan 2 regu putri (masing-masing regu beranggotakan 8 orang). Khusus untuk kwartir cabang wilayah Jabodetabek, kuota ditetapkan sebanyak 64 peserta. Petunjuk ini juga mengatur keikutsertaan Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK), gudep perwakilan RI di luar negeri, serta peserta dari organisasi kepanduan negara lain (NSO).
Proses Pendaftaran
Seluruh mekanisme administrasi pendaftaran Jamnas XII 2026 dilaksanakan secara digital melalui aplikasi. Tahap pendaftaran meliputi:
- Tahap I: pernyataan kesediaan paling lambat 31 Maret 2026
- Tahap II: pengisian biodata peserta dan unsur kontingen pada 1 April – 31 Mei 2026
- Tahap III: pembayaran fee dan unggah bukti transfer maksimal 31 Mei 2026
- Tahap IV: verifikasi data kontingen pada 1–30 Juni 2026
- Tahap V: daftar ulang di lokasi Jamnas (Buperta Cibubur)
Ragam Kegiatan adalah 80% di Perkemahan, 20% di Luar Perkemahan
Kegiatan Jamnas XII 2026 dirancang mengarah pada pembinaan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (SESOSIF). Pelaksanaannya ditetapkan 80% di dalam perkemahan induk dan 20% di luar perkemahan. Jenis kegiatan mencakup kegiatan keagamaan, olahraga, permainan persaudaraan, forum penggalang, anjangsana, hingga rotasi kegiatan tematik seperti:
- Keterampilan Kepramukaan
- Petualangan Kepramukaan dan Petualangan Air
- Kampung Pengembangan Berkelanjutan (GDV)
- Kampung Swasembada Pangan
- Teknologi, Seni Budaya, dan Kampung Digital
- Wisata Edukasi
Safe from Harm dan Manajemen Risiko Jadi Perhatian Utama
Dalam Bab Perlindungan Anggota, Petunjuk Pelaksanaan ditunjukkan komitmen Jamnas XII 2026 terhadap kebijakan Safe from Harm serta penerapan manajemen risiko untuk mewujudkan Zero Accident, sejak keberangkatan hingga kepulangan seluruh warga perkemahan. Langkah perlindungan juga mencakup mekanisme pelaporan aman, dukungan awal psikososial, serta kewajiban sertifikat Safe from Harm bagi unsur dewasa yang terlibat.
Pedoman Resmi untuk Seluruh Kwartir
Petunjuk Pelaksanaan Jamnas XII 2026 disahkan di Jakarta pada 3 Februari 2026 dan berlaku sejak ditetapkan, serta akan dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan rinci pelaksanaan di lapangan. Link download Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka Nomor 01 Tahun 2026 Jamnas XII 2026.(LA)



























