YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) menerima audiensi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten Sleman pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kwarda DIY, kunjungan audiensi dari perwakilan Disdikpora Sleman bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sleman tersebut disambut oleh perwakilan Kwarda DIY.
Kunjungan ini membahas penyelenggaraan Kursus Pelatih Pembina Pramuka tingkat Dasar (KPD) yang akan digelar oleh Kwarcab Sleman bekerjasama dengan Dispora. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari Dispora Nomor 428/429 tanggal 26 September 2025
Perwakilan Kwarda DIY yang menyambut audiensi tersebut antara lain Kak Suraji Widarta, Wakil Ketua Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Dewasa; Kak Sri Budoyo, Sekretaris I Kwarda DIY; Kak Prayoga Antawirya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah (Pusdiklatda), dan beberapa tim lainnya.

Kak Suraji Widarta dalam keterangannya menyebutkan bahwa salah satu hasil dari Audiensi hari ini adalah KPD akan diselenggarakan pada bulan November 2025 mendatang.
Kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan pelatih sekaligus regenerasi pelatih khususnya di Kwarcab Sleman. KPD ini akan diikuti oleh 30 peserta pembina mahir dengan narasumber berasal dari Pusdiklatnas, Pusdiklatda DIY, serta Pusdiklatcab Sleman.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 048 tahun 2018, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan KPD dari Kwartir Nasional adalah oleh Kwartir Daerah, sehingga audiensi ini mempertegas bahwa pelaksanaannya ke depan diperlukan keterlibatan dari Pusdiklatda.
Nantinya, Pusdiklatda akan menggunakan materi kursus yang sudah digariskan oleh Kwartir Nasional termasuk merumuskan dan menyiapkan materi tambahan jika diperlukan.
Sebagaimana diketahui bahwa KPD merupakan kursus tingkat pertama dari Kursus Pеlatih Pembina Pramuka. Peserta dikatakan berhasil mengikuti KPD apabila memenuhi Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) secara nasional adalah 75. KKM tersebut diperoleh dari keaktifan, penugasan, tes awal, tes akhir, dan juga praktik melatih.
Adapun syarat mengikuti KPD adalah yang telah dinyatakan lulus KML; telah mengikuti kegiatan Narakarya Lanjutan yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabangnya ditunjukkan dengan Surat Keterangan telah menyelesaikan Narakarya Lanjutan; Mempunyai lisensi membina, Surat Hak Bina (SHB).
Kemudian sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter setempat; mendapat surat keterangan sebagai Pembina dari Ka Gudep/Ka Mabigus; membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh proses KPD hingga selesai; serta mendapat Rekomendasi Kwartir Cabang. (cst)



























