GUNUNGKIDUL — Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Saptosari selenggarakan penilaian calon Pramuka Garuda, Selasa, (30/04/2024) bertempat di SDN Jetis, Kapanewon Saptosari. Verifikasi kemudian dilakukan di Sanggar Bakti Pramuka Kwartir Cabang Gunungkidul pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kegiatan ini diikuti 22 Pramuka Siaga Tata dan 14 Pramuka Penggalang Terap. Penilaian calon penerima lencana dan piagam Pramuka Garuda dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gunungkidul.
Gugusdepan (Gudep) yang mengajukan permohonan Penilaian Pramuka Garuda di wilayah Kwarran Saptosari antara lain, Pangkalan SDN Jetis 1, SDN Monggol 1, SDN Gedang Kluthuk, SMPN 1 Saptosari, dan SMPN 2 Saptosari.
Kak Suyana, M.Pd, Ketua Kwarran Saptosari mengatakan bahwa Tim Penilai Pramuka Garuda Kwartir Ranting Saptosari terdiri dari unsur Ketua Gudep, Pembina Gudep, Perwakilan Orang Tua, Andalan Ranting Saptosari.
Aspek penilaian Pramuka Garuda golongan siaga yaitu menjadi contoh yang baik, telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya enam macam dari tiga bidang Kecakapan Khusus sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus; dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam hasta karya.
Kemudian pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari sebagai penabung yang rajin; dan teratur, mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga, atau ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum dapat mengunakan perangkat komputer.
Sedangkan aspek penilaian Pramuka Garuda golongan penggalang yaitu menjadi contoh yang baik telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap dan telah memiliki Tanda kecakapan Khusus (TKK).
Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali mengikuti Kegiatan Penggalang; dapat menggunakan komputer, teknologi informasi, minimal internet; dapat berkomunikasi dengan salah satu bahasa internasional.

Yang bersangkutan sebagai penabung yang rajin dan teratur; dapat melakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) cabang olah raga dengan baik; mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya dan olah raga, atau ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap calon anggota Pramuka Garuda tentang kelayakan, baik dalam segi mental ataupun sisi kelayakan persyaratan, kelengkapan portofolio, wawancara, dan praktik ketrampilan.
Kak Tri Kundari, M.Pd, Sekretaris Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Kwarcab Gunungkidul menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan oleh tim mendapat tugas dari Ketua Kwarcab untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen portofolio neserta kelengkapannya.
Proses verifikasi ini dihadiri oleh pengurus kwarran, dewan kerja ranting dan 36 peserta calon pramuka garuda tingkat siaga, dan penggalang Kwarran Saptosari. Peserta seleksi sangat bersemangat dan antusias terhadap pengecekan portofolio beserta kelengkapannya.
Tim Verifikasi Pramuka Garuda terdiri dari Kak Tri Kundari, M.Pd sebagai ketua merangkap anggota, Kak Dra. Iryan Swasini, Kak Budi Cahyanta, S.Pd, Kak Sri Widayani, S.Pd, MM.Psi, dan Kak Taryono Widodo, S.Pd.
Dalam proses yang dilakukan, tim verifikasi menyatakan bahwa 36 calon Pramuka Garuda telah layak mendapatkan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda, namun ada beberapa portofolio yang harus dibenahi dan dilengkapi.
“Penilaian Pramuka Garuda ini diharapkan dapat memotivasi gugusdepan lain untuk mempersiapkan peserta didiknya mengikuti penilaian Pramuka Garuda. Program Satu Gugus Depan Minimal Satu Pramuka Garuda perlu mendapat dukungan agar dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan agar peserta didik yang dinyatakan layak mendapat penghargaan Pramuka Garuda dapat menjadi contoh dan teladan bagi keluarganya, gugus depan, lingkungan sekolah, dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang penyelenggaraannya diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017.
Selain itu, Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda juga dikeluarkan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gunungkidul melalui keputusannya dengan nomor 02 Tahun 2021.
Seorang anggota Pramuka yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda berhak mengajukan permohonan kepada Kwarran melalui gugusdepannya untuk dapat mengikuti penilaian Pramuka Garuda dapat mencapai kecakapan Pramuka Garuda.



























