YOGYAKARTA — Kurang lebih 3 bulan lagi, atau tepatnya 88 hari lagi, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2025.
Diketahui bahwa Musda mempunyai kedudukan sebagai forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Provinsi) dalam hal ini adalah Kwartir Daerah.
Wewenang Musda di antaranya adalah mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Kwartir Daerah Gerakan Pramuka selama masa bakti lima tahun, menyusun dan mengesahkan Rencana Kerja lima tahun, memilih Ketua Kwartir Daerah masa bakti lima tahun, membentuk tim formatur, dan membentuk Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Musda 2025 yang direncanakan digelar pada 11 Oktober 2025 akan diikuti oleh Perutusan Daerah yang terdiri atas perwakilan yang diberi kuasa oleh Kwarda dan perutusan cabang, termasuk Pimpinan Saka Daerah dan anggota Mabidari.
Nantinya, dalam Musda ada pula unsur peninjau dan tamu undangan. Peninjau disesuaikan dengan Tata Tertib Musda yang disepakati, sedangkan tamu undangan biasanya adalah utusan Kwartir Nasional atau tamu lainnya sesuai dengan keterkaitan.
Semua hal terkait penyelenggaraan Musda dimuat dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan musyawarah pada agenda-agenda yang telah ditentukan sebelumnya.
Panitia Musda 2025 telah melakukan persiapan-persiapan, salah satunya adalah membahas beberapa hal terkait dengan teknis pelaksanaan Musda. Rencananya, akan ada Pra Musda yang digelar pada 20 September 2025 mendatang.
Beberapa rapat telah diselenggarakan oleh panitia, baik secara offline maupun online sejak Maret 2025 lalu. Termasuk pula tim Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Strategis juga terus melakukan koordinasi.
Selain itu, informasi terkait penyelenggaraan Musda 2025 ini juga telah disampaikan kepada Kwartir Nasional. Pun terkait dengan Usulan Bakal Calon Ketua Kwarda Masa Bakti 2025-2030 juga telah disampaikan kepada Kwartir Cabang.
Sesuai dengan timeline yang ditetapkan, nama bakal calon Ketua Kwarda paling lambat diterima Kwartir Daerah pada tanggal 11 Agustus 2025.
Untuk selanjutnya Kwarda akan menyampaikan daftar nama calon yang telah diverifikasi selambatnya pada tanggal 11 September 2025 dan dilampiri dengan form kesediaan calon dan pencalonan oleh Kwarcab. (cst)



























