PRAMUKADIY — Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka telah diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka nomor 004 Tahun 2021. Peraturan tersebut disusun dengan memperhatikan Amandemen Konsitusi World Organizaion of the Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa implementasi peraturan perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm) harus diikuti dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Dalam hal memperkuat implementasi peraturan perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka ini, maka dapat dibuat landasan tambahan seperti pedoman, prosedur, pelatihan, atau hal lain yang dianggap perlu untuk memastikan semua pihak memiliki pengertian dan komitmen yang sama.
Implementasi dari peraturan ini berfokus kepada 4 area utama dalam kepramukaan, yaitu, Program Pembinaan Anggota Muda, Pengelolaan serta Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, Struktur Organisasi dan Tata Kelola Gerakan Pramuka, serta Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Pramuka.
Implementasi pada Area Program Pembinaan Anggota Muda
- Program Pembinaan Anggota Muda bertujuan membekali, memberdayakan, memotivasi dan mengaktualisasi anggota muda dengan membangun kerangka dialog dan kemitraan yang positif bersama anggota dewasa.
- Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan landasan untuk mengimplementasikan Peraturan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka khususnya pada area Program Pembinaan Anggota Muda.
Metode Kepramukaan memungkinkan anggota muda untuk mencegah kekerasan, mendidik mereka untuk menghormati diri sendiri dan orang lain dan membantu dalam mengembangkan lingkungan yang aman bagi anak dan kaum muda.
Hal ini juga menjadi pemungkin (enabler) para anggota muda untuk hidup sebagai warga negara yang aktif di tengah masyarakat pada tingkatan lokal sampai sebagai warga dunia di tingkat global.
- Strategi Implementasi Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka pada area ini dalam rangka mengembangkan dan memelihara lingkungan yang aman bagi kaum muda adalah dengan melaksanakan dan mengembangkan hal-hal sebagai berikut;
- Mengembangkan budaya mendengarkan dan berkonsultasi serta mengemukakan
pendapat. - Memanfaatkan tujuan pendidikan dan kesempatan belajar yang ada untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi diri.
- Fokus pada pengembangan pengalaman yang menarik, menantang, bermanfaat dan aman.
- Fokus pada perubahan positif bagi anggota muda dalam hal nilai, perilaku dan karakter.
- Semua kegiatan dan praktik yang dilaksanakan melibatkan anggota muda seperti program latihan rutin, kegiatan partisipasi, giat bakti masyarakat atau tanggap darurat harus selalu dilakukan pengukuran (assesment) untuk mengidentifikasi risiko dan mengembangkan mekanisme kontrol yang memadai sesuai dengan standar Manajemen Risiko yang berlaku.
- Sistem monitoring dan evaluasi untuk semua kegiatan harus diterapkan dan mencakup kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
- Peralatan dan fasilitas yang digunakan harus diinspeksi secara berkala dan teratur sesuai standar keselamatan.
- Informasi mengenai data pribadi anggota muda seperti kebutuhan medis, pola makan dan perkembangan individu disimpan secara rahasia dan hanya dapat diakses oleh mereka yang berwenang.
- Menjamin penggunaan internet secara sehat dan aman untuk mendukung pendidikan kepramukaan, meningkatkan kreatifitas, perkembangan sosial, termasuk menerbitkan panduan tentang prosedur menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
- Mengembangkan budaya mendengarkan dan berkonsultasi serta mengemukakan
Implementasi pada Area Pengelolaan, serta Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa
- Kepramukaan memerlukan peran aktif anggota dewasa yang kompeten dalam menyelenggarakan dan mengembangkan Program Pembinaan Anggota Muda.
- Menerapkan lingkungan yang aman, nyaman dan selamat dalam Kepramukaan juga berarti bahwa semua anggota dewasa harus saling menghormati, menghargai dan mendukung sehingga dapat berperan dengan baik.
- Pimpinan Kwartir dan Gugusdepan harus mampu menciptakan kondisi bagi anggota dewasa untuk dapat berperan, baik sebagai sukarelawan atau staf profesional dalam menciptakan lingkungan kepramukaan yang aman, nyaman dan selamat bagi semua.
- Strategi Implementasi yang dilakukan,
- Peraturan Perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka mencakup aturan, prosedur, dan alat untuk menyediakan kolaborasi dan hubungan yang sehat dan positif antara sesama anggota dewasa atau antara orang dewasa dengan anak atau anggota muda.
- Pengelolaan Anggota Dewasa seperti proses rekrutmen, seleksi, orientasi, serta diklat untuk orang dewasa diselaraskan dengan maksud dari peraturan ini untuk menciptakan lingkungan kepramukaan yang menjamin rasa aman, nyaman dan selamat.
- Tanggung jawab untuk menjaga kaum muda agar aman dari semua hal yang dapat membahayakan harus tercantum dalam uraian tugas dan tanggungjawab anggota dewasa.
- Anggota dewasa harus memiliki pengetahuan untuk menangani masalah terkait hal yang dapat membahayakan dan mampu mengomunikasikan tentang standar dan prosedur pengamanan dengan semua pemangku kepentingan.
- Pengangkatan anggota dewasa harus melalui proses pemeriksaan riwayat hidup dan rekam jejak yang sesuai dengan prinsip perlindungan anggota Gerakan Pramuka.
- Pembina Pramuka harus menaati kode etik dan menandatangani pakta integritas.
- Pengetahuan tentang Perlindungan Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) terintegrasi dalam seluruh proses pendidikan dan pelatihaan anggota dewasa.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan melakukan dan mengembangkan pelatihan tentang Perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Materi perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) menjadi komponen integral dalam pendidikan dan pelatihan anggota dewasa. (KMD, KML,KPD, KPL, dan lain sebagainya).
- Penilaian kinerja anggota dewasa meliputi penilaian sikap dan perilaku serta dukungan terhadap upaya Perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Pembina Pramuka harus mengembangkan dirinya untuk memahami aspek Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) melalui berkonsultasi dengan para ahli, termasuk konsultan hukum, ahli psikologi, ahli pendidikan dan atau pelatih Pembina Pramuka.
- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu memiliki sistim dan prosedur untuk semua anggota dewasa yang terkait dengan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) seperti Kode Etik Tenaga Pendidik, Sistem Pelayanan & Dukungan Informasi, Konsultasi dan pelaporan bagi Anggota Dewasa.
Implementasi pada Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Gerakan Pramuka
- Menciptakan lingkungan kepramukaan yang menjamin rasa aman, nyaman dan selamat bagi anggotanya dan semua yang terlibat di dalamnya adalah prioritas, sehingga diperlukan pengembangan struktur dalam organisasi Gerakan Pramuka dalam menerapkan Peraturan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Bentuk struktur ini dapat menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan kwartir yang bertugas mengembangkan dan mengadopsi dokumen terstruktur yang diperlukan seperti aturan, prosedur, protokol, dan alat yang terkait dengan kebijakan aman dari bahaya.
- Struktur organisasi dapat dikembangkan secara permanen seperti Komite Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) atau adhoc seperti kelompok kerja, atau bidang dalam kepanitiaan untuk mendukung tugas ini dan melaksanakan implementasi standar Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm)
- Strategi Implementasi
- Menerbitkan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Seluruh Petunjuk Penyelenggaraan dalan Gerakan Pramuka harus mencerminkan perhatian terhadap perlindungan anggota muda dan anggota dewasa.
- Mengembangkan komite dan prosedur penangananan pelanggaran Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) ke semua tingkatan kwartir.
- Komite Perlindungan yang dibentuk melibatkan secara ex-officio struktur terkait yang membidangi Pembinaan Anggota Muda, Pembinaan Anggota Dewasa, Organisasi dan Hukum, Kehumasan, Pengabdian Masyarakat, Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Informasi atau bidang lain yang terkait.
- Membangun sistim dan budaya deteksi dini serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) kepada orang atau bidang yang bertanggungjawab.
- Mengembangkan Prosedur tertulis yang menyatakan dengan jelas bahwa Gerakan Pramuka akan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
- Dokumen dan informasi yang terkait dengan Penanganan kejadian Pelanggaran Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) bersifat rahasia, yang hanya boleh dibuka dan dikomunikasikan oleh pihak yang berwenang.
Implementasi Pada Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Pramuka
- Kegiatan kepramukaan dalam bentuk pertemuan, pelatihan termasuk jika diselenggarakan dalam jaringan (daring) atau campuran (hybrid) di semua tingkatan harus mencerminkan prinsip Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) menjadi pedoman dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut dari setiap kegiatan.
- Strategi Implementasi pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka sekurang-kurangnya meliputi hal sebagai berikut;
- Informasi yang diperlukan terkait dengan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) harus diberikan kepada semua peserta, baik orang dewasa maupun anak muda.
- Semua orang dewasa yang terlibat dalam kegiatan harus lulus Pelatihan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm).
- Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) dipantau secara berkelanjutan selama kegiatan berlangsung.
- Sistem penyimpanan data pelaporan yang terkait dengan penanganan kejadian Pelanggaran Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm) bersifat rahasia, yang hanya boleh dibuka dan dikomunikasikan oleh pihak yang berwenang.
- Setiap kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka harus mengambil tindakan cepat untuk setiap tuduhan atau kasus pelecehan terhadap anak dan kaum muda di lingkungan kepramukaan.
Dengan adanya implementasi ini diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman bagi anak, remaja dan orang dewasa dalam kepramukaan termasuk selain anggota Gerakan Pramuka yang terlibat dalam lingkungan latihan dan kegiatan kepramukaan memiliki landasan hukum.
Kemudian juga dapat tercapai indikator zero harm, zero accident, adanya pengawasan dan tumbuhnya kesadaran atas pentingnya hal tersebut. Serta ada perubahan positif, meningkatkan citra kepramukaan serta kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
__
CST-PusbangJusinfo