BANTUL — Bertempat di halaman timur MTsN 7 Bantul dilaksanakan upacara pelantikan dan kenaikan tingkat untuk 16 pramuka Penggalang pada Senin, 3 Juni 2024.
Ada yang dilantik sebagai Penggalang Ramu, ada sebagian yang mengikuti upacara kenaikan tingkat ke penggalang Rakit. Kegiatan berjalan dengan khidmat dan tertib, didampingi dua Pembina Pramuka Kak Siti Arifah dan Kak Lanjariyah.
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk bisa dilantik menjadi Penggalang Ramu dan mengikuti kenaikan tingkat ke penggalang Rakit yang secara umum sudah tercantum dalam buku panduan Syarat syarat Kecakapan Umum Golongan Penggalang Ramu dan Rakit.
Kak Siti Arifah menerangkan, bahwa Juknis tentang Syarat Kecakapan Umum sudah tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 198 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut, yang harus dipahami dan dihafalkan adalah Teks Pancasila, Tri Satya dan juga memahami Dasa Darma Pramuka. Syarat kecakapan untuk Penggalang Ramu di antaranya 1) Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah.
Kemudian 2) Dapat mengetahui dan menjelaskan hari hari besar agama di Indonesia. Demikian selanjutnya sampai nomor 30 dari Syarat syarat Kecakapan Umum yang dipenuhi atau dipahami untuk bisa dilantik menjadi Penggalang Ramu.
Lebih lanjut Kak Lanjariyah menjelaskan, semua yang mengikuti prosesi pelantikan dan kenaikan tingkat tersebut sudah memenuhi Syarat syarat Kecakapan Umum.
“Karena mereka memang mempunyai komitmen untuk maju dan berkreasi, apalagi untuk mengikuti Perkemahan Pramuka Siswa Madrasah 2024 sudah bisa kita lihat, bagaimana mereka begitu giat berlatih dan mempersiapkan segala sesuatunya,” jelas Kak Lanjariyah.



























