JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) meminta kepada Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang se-Indonesia sampaikan data website dan media sosial yang dikelola.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 0329-00-N tertanggal 26 Juli 2025 yang didistribusikan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut disampaikan, pendataan ini untuk melakukan penguatan sistem informasi, komunikasi, dan publikasi Gerakan Pramuka.
Ada dua hal yang diminta kepada seluruh Kwarda dan Kwarcab Gerakan Pramuka, yaitu
- Mengisi nama Kepala Pusdatin Kwarda/Kwarcab dan admin penanggung jawab media sosial di masing-masing kwartir beserta nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Mengisi data akun media sosial resmi (Website, E-Mail, Instagram, Facebook, X/Twitter, YouTube, TikTok, dan lainnya) melalui tautan berikut: bit.ly/PendataanMedsosKwartir
“Pengisian data selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2025,” demikian sebut Kwarnas dalam surat.
Kwarnas juga menyebutkan bahwa pendataan ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan jaringan komunikasi nasional, integrasi konten publikasi, serta pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan media sosial kwartir. (cst)



























