JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyampaikan Edaran terkait dengan Bulan Bakti Pramuka tahun 2025 melalui Surat dengan nomor 0337-00-F tertanggal 29 Juli 2025.
Disampaikan bahwa bulan Agustus telah ditetapkan sebagai Bulan Bakti Pramuka melalui Surat Keputusan Kwarnas Nomor 094 Tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pramuka dan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sehingga setiap tahun segenap dan seluruh anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat melaksanakan berbagai bentuk kegiatan bakti, sebagai persembahan bagi masyarakat, bangsa, dan negara kesaturan Republik Indonesia,” demikian disampaikan Kwarnas.
Kwarnas menyebutkan bahwa pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka tahun ini menjadi bagian dari peringatan Hari Pramuka ke-64 dan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80, pada tanggal 1-31 Agustus 2025.
“Ragam kegiatan yang akan dilakukan di antaranya donor darah, bakti sosial, operasi katarak, tanam pohon/ mangrove, bersih sungai atau pantai, pembersihan monumen bersejarah, Pramuka Berbagi, Pramuka Mengajar, dan Pramuka Berwirausaha, dan sebagainya,” lanjut Kwarnas dalam Surat Edaran.
Kwarnas juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah dalam rangka meningkatnya semangat persaudaraan dan bakti anggota Gerakan Pramuka bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sehubungan hal tersebut diatas, Kwarnas menghimbau dan mengharap kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dapat melaksanakan kegiatan dimaksud di wilayah masing-masing dengan mengikutsertakan Gugus Depan, bersinergi dan berkolaborasi dengan Satuan Karya Pramuka dan para mitra Gerakan Pramuka. (cst)
__
Unduh Surat Edaran di sini.



























