PENGANTAR:
Tulisan ini merupakan satu seri tulisan yang terdiri atas 4 (empat) tayangan. Tulisan ini menyampaikan gagasan tentang Pramuka Istimewa ~ Sekilas Tinjauan Regulatif. Tulisan yang satu bersambung ke tulisan berikutnya. Sehingga sidang pembaca perlu membaca keempat tulisan ini, dalam satu rangkaian berseri.
- Seri 1 membahas Latar belakang munculnya inovasi terwujudnya Pramuka Istimewa dan Pramuka Garuda
- Seri 2 membahas Pramuka Istimewa
- Seri 3 membahas pemaknaan kebudayaan dan Membentuk Pramuka Istimewa berarti membentuk karakter “berbudaya Jogja”
- Seri 4 membahas Implementasi Metode Pendidikan Kepramukaan dalam Mewujudkan Pramuka Istimewa
Berikut ini dimulai dari tulisan Seri 4 : Implementasi Metode Pendidikan Kepramukaan dalam Mewujudkan Pramuka Istimewa
____
Implementasi Metode Pendidikan Kepramukaan dalam Mewujudkan Pramuka Istimewa
Metode pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan watak kepada anggota pramuka melalui kegiatan yang menarik, menyenangkan, dan menantang yang disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di lingkungan. Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan ini menarik dan menyenangkan juga menantang.
Metode Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam beberapa bentuk kegiatan, yakni: Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka, Belajar sambil melakukan (Learning by doing), Sistem beregu (patrol system), Kegiatan menantang dan mengandung pendidikan sesuai perkembangan anggota muda, Kegiatan di alam terbuka, Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan, Sistem tanda kecakapan, Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri, Kiasan dasar, Penjelasan masing-masing unsur sebagai anak sistem metode kepramukaan, serta Pengamalan Kode Kehormatan.
Salah satu bentuk implementasi metodologi pendidikan kepramukaan -khususnya tentang sistem tanda kecakapan- adalah adanya penggolongan bagi anggota muda Pramuka serta pencapaian Tanda-tanda kecakapan. Tanda kecakapan diberikan kepada anggota muda Pramuka dalam bentuk Tanda Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK), dan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
Anggota muda Pramuka digolongkan menjadi 4 golongan, yakni Golongan Siaga (S), Golongan Penggalang (G), Golongan Penegak (T), dan Golongan Pandega (P). Pada masing-masing golongan terdapat anaktangga (penjenjangan) yang lebih rinci, seperti pada golongan Siaga terdapat 3 (tiga) trap anak tangga: Siaga Mula, Siaga Tata, dan Siaga Bantu.
Demikian pula pada golongan-golongan yang lain, terdapat trap-trap (anaktangga) yang harus ditempuh, dan pada masing-masing golongan dapat lakukan pencapaian tanda kecakapan menjadi Pramuka Garuda. Anggota Muda Pramuka pada setiap golongan dinyatakan sebagai anggota jika sudah mencapai kecakapan-kecakapan tertentu.
Dalam hal anggota Pramuka memiliki kecakapan khusus, setelah melalui “pengujian”, maka kepada anggota Pramuka tersebut diberikan Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
Pramuka Garuda adalah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Anggota Pramuka pada setiap golongan yang dapat mencapat tataran tertinggi (setelah melalui serangkaian tahapan pengujian) diberikan tanda Pramuka Garuda.
Beranalogi pada tanda-tanda kecakapan serta penggolongan dan pentahapannya sebagaimana yang diberlakukan pada sistem tanda kecakapan Pramuka, maka untuk menjadi Pramuka Istimewa pun Pramuka di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menjalani tahapan-tahapan sebagaimana yang ditempuh pada Pramuka pada umumnya, Hanya saja, pentahapan untuk mencapai Pramuka Istimewa perlu menjalani “laku” yang tingkatannya perlu disiapkan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk itulah, perlu disiapkan tahapan-tahapan “laku” tersebut untuk masing-masing jenjang golongan, dengan catatan bahwa penggolongan untuk menuju Pramuka Istimewa dapat “paralel” dengan penggolongan Pramuka S-G-T-D, dapat pula menggunakan penggolongan tersendiri yang disesuaikan dengan Tata Nilai Budaya Yogyakarta serta kearifan lokal Yogyakarta.
Artinya, untuk mewujudkan Pramuka Istimewa di Daerah IStimewa Yogyakarta disiapkan kurikulum dan penjenjangan yang spesifik, menuju terwujudnya Pramuka Istimewa, melalui penggolongan dan trap-trap yang harus dilakoni.
Selanjutnya, sesudah seorang anggota Pramuka DIY dinobatkan “diwisuda” sebagai Pramuka Istimewa, maka Pramuka tersebut berhak untuk menyandang predikat Pramuka Istimewa beserta atributnya. Atribut tersebut menjadi identitas tingkat “keistimewaan” beserta amanah yang disandangnya sebagai “duta keistimewaan” sebagai teladan keistimewaan.
Konsekuensinya adalah bahwa amanah dan duta yang disandangnya tersebut harus terus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal pada suatu ketika Pramuka Istimewa tersebut “tergelincir” dengan menunjukkan perilaku yang tidak bisa diteladani lagi, maka dia kehilangan keistimewaannya, dan tidak lagi menjadi Pramuka Istimewa. Predikat “Pramuka Istimewa”-nya akan dicabut oleh sebuah lembaga semacam “Dewan Kehormatan” yang dibentuk oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY.
Penulis sangat berharap bahwa Pramuka Istimewa terwujud di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelum tahun 2025, sebagaimana yang tertuang dalam indikator ketercapaian Visi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tersebut berikut ini.
Makna visi ini adalah pada tahun 2025 terwujud kondisi di mana anggota muda Gerakan Pramuka DIY memiliki karakter/kualitas sebagai pramuka istimewa yaitu generasi muda unggul yang mampu membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, dengan kualitas utama sebagai berikut:
- Memenuhi syarat-syarat kecakapan umum sebagaimana ditetapkan oleh Gerakan Pramuka;
- Memenuhi syarat-syarat kecakapan khusus sesuai potensi, minat, bakat, dan kondisi lingkungannya;
- Memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai budaya Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memiliki semangat untuk berperanserta dalam pembangunan nasional dan internasional; serta
- Memiliki jiwa kepemimpinan (Leadership) yang kuat untuk menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Dengan komitmen bersama “sak iyeg sak eka kapti” oleh seluruh jajaran personil Pramuka se-Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, Gugus Depan, Satuan Komunitas, Satuan Karya, Gugus Dharma, mupun Majelis-Mejelis Pembimbing, serta pihak-pihak terkait lainnya), Pramuka Istimewa “insyaAlloh” dapat terwujud dan dapat “nguri-nguri” budaya istimewa, tata nilai budaya Yogyakarta yang hadiluhung,sert kearifan lokal dan nilai-nilai kearifan lokal yang akan menunjukkan nilai-nilai keistimewaan Pramuka Yogyakarta.
Semoga
(Selesai)
____
Tentang Penulis : Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd., Wakil Ketua Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta masa bakti 2020-2025
____
Referensi Seri 1 s.d. Seri 4:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2018 Nomor 07/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Ryumah Tangga Gerakan Pramuka
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan
- Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Macionis, J. J. (2008). Sociology 13th Edition. New Jersey: Prentice Hall.
- Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
- id.wikipedia.org/wiki/Budaya
- yourarticlelibrary.com/culture/culture-the-meaning-characteristics-and-functions/9577