PRAMUKADIY — Pramuka Garuda merupakan seorang Anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.
Pramuka Siaga Garuda mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi di golongan Pramuka Siaga, Penggalang Garuda mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi di golongan Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak Garuda mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi di golongan Pramuka Penegak, demikian pula Pandega Garuda.
Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, setiap anggota pramuka muda di masing-masing jenjang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur. Calon Pramuka Garuda akan mengikuti setiap tahapan hingga akhirnya ditetapkan dan berhak menerima Tanda Pramuka Garuda.
Penetapan dan Pemberian Tanda Pramuka Garuda juga diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Pramuma Garuda. Terbaru adalah yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Keputusan Nomor 038 Tahun 2017.
Penetapan Pramuka Garuda oleh Ketua Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai. Sementara Penetapan Pramuka Garuda bagi anggota gugusdepan Luar Negeri oleh Ketua Kwartir Nasional berdasarkan rekomendasi tim penilai.
Anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah dan yang bersangkutan harus berdoa sesuai agamanya dan mengucapkan ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada orang tua yang disaksikan oleh semua yang hadir.
Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota gugusdepan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan kantor, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.
Pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan di Kwartir Cabang sementara Pemberian Tanda Pramuka Garuda gugusdepan Luar Negeri dilakukan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Kamabigus).
__
CST-PusbangJusinfo